Panwaslu: Pasangan Ridho-Bachtiar Bisa Didiskualifikasi
jpnn.com - JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub), M Ridho Ficardo.
Jika terbukti maka besar kemungkinan pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat ini akan didiskualifikasi dari Pilkada Lampung, 9 April mendatang.
"Jika hasil pengembangan terbukti TS-nya bagi-bagi gula, mereka (Ridho-Bachtiar) bisa didiskualifikasi sebagai peserta pilgub Lampung. Kami (Bawaslu) pasti menindaklanjutinya," kata Anggota Bawaslu Lampung bagian Penindakan dan Pelanggaran, Fatikhatul Khoiriyah, Rabu (12/3).
Fatikhatul mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah menemukan adanya tim sukses Ridho-Bachtiar yang membagi-bagikan gula di beberapa kabupaten dan kota seperti di Way Lima, Pringsewu, Lampung Tengah, Lampung Barat, Lampung Selatan dan Lampung Timur.
"Di Pringsewu sendiri, gula yang ditemukan sebanyak 7 ton. Kami temukan juga kartu nama dengan foto cagub dan calegnya,” beber Fatikhatul.
Terkait dugaan bagi-bagi gula tersebut, Bawaslu, Polda, beserta Kejati Lampung langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Bawaslu bersama Polda dan Kejati Lampung telah dua kali melakukan gelar perkara untuk menelusuri masalah ini,” imbuhnya.
Hasilnya, bagi-bagi gula itu termasuk unsur pidana. “Karena ini unsur pidana, siapa yang menerima dan yang memberi, serta masyarakat bisa menjadi saksi,” pungkas Fatikhatul.
JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati