Panwaslu Putuskan Rhoma Irama Tidak Bersalah
Minggu, 12 Agustus 2012 – 17:46 WIB
JAKARTA--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menyatakan, pedangdut Rhoma Irama tidak terbukti melakukan kampanye berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) saat berceramah di Masjid Al Isra pada 29 Juli 2012 lalu. Dalam hal ini, kata dia, Rhoma tidak melanggar pasal 116 ayat (1) kampanye di luar jadwal, pasal 118 ayat (2) kampanye dengan cara menghasut atau memfitnah, dan pasal 116 ayat (3) kampanye di tempat ibadah. Selain itu Rhoma juga disebut tidak terbukti melanggar Bab IV SK KPU DKI Jakarta Nomor 13 tahun 2011 tentang Tata Cara Kampanye.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah menjelaskan, keputusan Panwaslu ini diambil setelah mengumpulkan bukti rekaman saat ceramah dan memeriksa saksi-saksi yang berada di tempat kejadian saat itu.
"Setelah rapat pleno Panwaslu DKI Jakarta, maka secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilukada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004," kata kata Ramdansyah saat jumpa pers di Panwaslu, Jakarta Pusat, Minggu (12/8).
Baca Juga:
JAKARTA--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menyatakan, pedangdut Rhoma Irama tidak terbukti melakukan kampanye berbau suku, agama, ras,
BERITA TERKAIT
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Malam Tahun Baru, Mardiono Kumpul Bersama Anak Yatim Piatu di Tangerang
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- Haidar Alwi Kritik Riset OCCRP yang Jadikan Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup 2024
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Melindungi Kepentingan Rakyat Kecil