Panwaslu Putuskan Rhoma Irama Tidak Bersalah
Minggu, 12 Agustus 2012 – 17:46 WIB
JAKARTA--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menyatakan, pedangdut Rhoma Irama tidak terbukti melakukan kampanye berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) saat berceramah di Masjid Al Isra pada 29 Juli 2012 lalu. Dalam hal ini, kata dia, Rhoma tidak melanggar pasal 116 ayat (1) kampanye di luar jadwal, pasal 118 ayat (2) kampanye dengan cara menghasut atau memfitnah, dan pasal 116 ayat (3) kampanye di tempat ibadah. Selain itu Rhoma juga disebut tidak terbukti melanggar Bab IV SK KPU DKI Jakarta Nomor 13 tahun 2011 tentang Tata Cara Kampanye.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah menjelaskan, keputusan Panwaslu ini diambil setelah mengumpulkan bukti rekaman saat ceramah dan memeriksa saksi-saksi yang berada di tempat kejadian saat itu.
"Setelah rapat pleno Panwaslu DKI Jakarta, maka secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilukada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004," kata kata Ramdansyah saat jumpa pers di Panwaslu, Jakarta Pusat, Minggu (12/8).
Baca Juga:
JAKARTA--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menyatakan, pedangdut Rhoma Irama tidak terbukti melakukan kampanye berbau suku, agama, ras,
BERITA TERKAIT
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin