Panwaslu Putuskan Rhoma Irama Tidak Bersalah

Panwaslu Putuskan Rhoma Irama Tidak Bersalah
Rhoma Irama. Foto: Radar Bogor. Dok.JPNN
Apalagi, tutur Ramdansyah, Rhoma saat itu berbicara dalam konteks Safari Ramadhan sebuah media massa di Jakarta, dimana ia diundang sebagai ulama. Ia diundang selama lima tahun berturut-turut sejak 2007 lalu untuk kegiatan tersebut.

"Karena kasus ini tidak memenuhi unsur kampanye secara kumulatif, maka Panwaslu DKI dengan kewenangan dari Undang-Undang berhak menghentikan penyelidikan terhadap kasus ceramah Rhoma Irama di Masjid Al Isra," pungkas Ramdansyah.

Sebelumnya diberitakan ceramah Rhoma Irama sempat menuai kontroversi karena membawa unsur SARA yang dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta. Dalam hal ini ia diduga mendiskreditkan pasangan Jokowi-Ahok. Pernyataannya Rhoma menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan. Rhoma langsung menjalani pemeriksaan di Panwaslu setelah video ceramahnya beredar luas di publik. (flo/jpnn)

JAKARTA--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menyatakan, pedangdut Rhoma Irama tidak terbukti melakukan kampanye berbau suku, agama, ras,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News