Panwaslu Putuskan Rhoma Irama Tidak Bersalah
Minggu, 12 Agustus 2012 – 17:46 WIB
Apalagi, tutur Ramdansyah, Rhoma saat itu berbicara dalam konteks Safari Ramadhan sebuah media massa di Jakarta, dimana ia diundang sebagai ulama. Ia diundang selama lima tahun berturut-turut sejak 2007 lalu untuk kegiatan tersebut.
Baca Juga:
"Karena kasus ini tidak memenuhi unsur kampanye secara kumulatif, maka Panwaslu DKI dengan kewenangan dari Undang-Undang berhak menghentikan penyelidikan terhadap kasus ceramah Rhoma Irama di Masjid Al Isra," pungkas Ramdansyah.
Sebelumnya diberitakan ceramah Rhoma Irama sempat menuai kontroversi karena membawa unsur SARA yang dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta. Dalam hal ini ia diduga mendiskreditkan pasangan Jokowi-Ahok. Pernyataannya Rhoma menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan. Rhoma langsung menjalani pemeriksaan di Panwaslu setelah video ceramahnya beredar luas di publik. (flo/jpnn)
JAKARTA--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menyatakan, pedangdut Rhoma Irama tidak terbukti melakukan kampanye berbau suku, agama, ras,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti