Panwaslu Semprit Mantan Ketua KPK

Panwaslu Semprit Mantan Ketua KPK
Panwaslu Semprit Mantan Ketua KPK
TANGERANG - Panwaslu Kota Tangerang menjadwalkan pemanggilan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Taufiequrachman Ruki atas dugaan kampanye ilegal. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dicurigai memanfaatkan acara pertemuan kebudayaan Minang untuk mencari dukungan suara sebagai calon anggota DPD.

Acara yang ditunggangi tersebut adalah Temu Budaya Masyarakat Minang yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Minang (IKM) Pasar Anyar di GOR Kota Tangerang, Jalan A. Damyati, Jumat malam (20/2). ''Ada laporan dugaan kampanye oleh Taufiequrachman Ruki," jelas Ketua Panwaslu Kota Tangerang Safril Elain Minggu (22/2).

Menurut dia, Panwaslu telah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran tersebut. ''Rencananya, kami panggil Senin besok (23/2),'' kata Safril. Yang dipersoalkan Panwaslu, lanjut Safril, adalah saat Ruki memberikan sambutan yang terkesan berkampanye. "Ada anggota Panwas Kecamatan Tangerang yang mengawasi acara itu dan melaporkan kepada Panwaslu," ucapnya. Selain Ruki, Panwaslu akan mengundang panitia untuk dimintai keterangan.

Menurut Safril, apabila benar Ruki melakukan kegiatan kampanye, dia bisa dijerat dengan pasal 269 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ancaman hukumannya paling ringan tiga bulan penjara dan paling berat 12 bulan penjara. Selain itu, denda hingga Rp 12 juta. "Sekarang baru proses dan baru dugaan adanya pelanggaran," cetusnya.

TANGERANG - Panwaslu Kota Tangerang menjadwalkan pemanggilan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Taufiequrachman Ruki atas dugaan kampanye

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News