Panwaslu Semprit Mantan Ketua KPK

Panwaslu Semprit Mantan Ketua KPK
Panwaslu Semprit Mantan Ketua KPK
Untuk diketahui, Panwaslu Kota Tangerang sudah dua kali memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan calon anggota DPD Provinsi Banten. Pertama, Andika Hazrumy, anak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Andika diproses Panwaslu karena menjanjikan hadiah berupa umrah, kulkas, televisi, dan hadiah menarik lain kepada warga jika memilihnya. Perkara Andika sedang diproses Polres Metro Tangerang. Kedua, Panwaslu menyemprit calon anggota DPD Banten Enny Suryani. Adik kandung Wali Kota Tangerang H Wahidin Halim itu diproses karena diduga melakukan kampanye di tempat ibadah.

Secara terpisah, Ruki membantah kedatangan dirinya di acara tersebut dalam rangka kampanye. "Tidak ada sama sekali pernyataan saya untuk mengajak memilih. Saya ini dalam kapasitas undangan," ujar tokoh kelahiran Banten, 63 tahun lalu itu.

Kalaupun ada yang menyinggung tentang kapasitas dirinya, ujar Ruki, hal itu disampaikan para tokoh Minang. "Saya sih tidak ngapa-ngapain," katanya lantas tertawa. Dalam pertemuan tersebut, Ruki didaulat untuk ditetapkan sebagai pelindung keluarga Minang di Banten.

TANGERANG - Panwaslu Kota Tangerang menjadwalkan pemanggilan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Taufiequrachman Ruki atas dugaan kampanye

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News