Panwaslu Sita 5979 Spanduk Pasangan Calon
Jumat, 15 Juni 2012 – 17:50 WIB
JAKARTA-Panwaslu DKI Jakarta telah melakukan sweeping atribut pasangan calon gubernur yang dipasang di luar masa kampanye. Total ada 5.979 spanduk pemenangan pasangan calon yang disita oleh Panwaslu DKI. Selain spanduk, stiker pemenangan pasangan cagub ikut disisir. Menurut Ramdhansyah, stiker-stiker itu telah dihancurkan.
"Jumlah alat peraga berupa spanduk yang ditertibkan tanggal 14 Juni 2012 minus Pulau Seribu, berjumlah 5.979 buah," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah lewat pesan pendek kepada wartawan, Jumat (15/6).
Ramdhansyah menjelaskan, ribuan spanduk itu dikumpulkan oleh timnya, Satpol PP, dan tim sukses pasangan calon. Sweeping atribut kampanye dilakukan Kamis malam (14/6) mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. Rinciannya yakni di Jakarta Utara ada 180 buah, Jakarta Pusat 231 buah, Jakarta Barat 264 buah, Jakarta Selatan 4679 buah, dan Jakarta Timur 685 buah.
Baca Juga:
JAKARTA-Panwaslu DKI Jakarta telah melakukan sweeping atribut pasangan calon gubernur yang dipasang di luar masa kampanye. Total ada 5.979 spanduk
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan