Panwaslu Sita 5979 Spanduk Pasangan Calon

Panwaslu Sita 5979 Spanduk Pasangan Calon
Panwaslu Sita 5979 Spanduk Pasangan Calon
"Alat peraga yang berupa stiker juga ribuan dirobek-robek," ujarnya.

Ramdhansyah menegaskan, pemasangan alat peraga di luar jadwal kampanye adalah pelanggaran. Ia meminta pasangan calon mematuhi masa kampanye yang ditetapkan tanggal 27 Juni-7 Juli 2012.

 

"Di luar waktu tersebut para pasangan calon dilarang melakukan kampanye," tegas Ramdhansyah. (dil/jpnn)

JAKARTA-Panwaslu DKI Jakarta telah melakukan sweeping atribut pasangan calon gubernur yang dipasang di luar masa kampanye. Total ada 5.979 spanduk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News