Panwaslu Sita 5979 Spanduk Pasangan Calon
Jumat, 15 Juni 2012 – 17:50 WIB
"Alat peraga yang berupa stiker juga ribuan dirobek-robek," ujarnya.
Ramdhansyah menegaskan, pemasangan alat peraga di luar jadwal kampanye adalah pelanggaran. Ia meminta pasangan calon mematuhi masa kampanye yang ditetapkan tanggal 27 Juni-7 Juli 2012.
"Di luar waktu tersebut para pasangan calon dilarang melakukan kampanye," tegas Ramdhansyah. (dil/jpnn)
JAKARTA-Panwaslu DKI Jakarta telah melakukan sweeping atribut pasangan calon gubernur yang dipasang di luar masa kampanye. Total ada 5.979 spanduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang