Panwaslu Tak Larang Pemberian Uang
Jumat, 28 Desember 2012 – 08:43 WIB
PURWOKERTO - Pemberian uang yang biasa dilakukan pasangan calon bupati dinilai bukan money politik. Asalkan, pemberian tersebut tidak disertai dengan permintaan untuk memilih calon yang bersangkutan.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Banyumas, Gunawan Sujanmadi, kepada Radarmas, kemarin (27/12). Menurutnya, pemberian uang semacam itu bukan termasuk tindakan money politik, namun lebih tepat disebut sedekah.
"Kami tidak bisa melarang orang untuk bersedekah, kecuali jika pemberian uang tersebut disertai embel-embel untuk memilih calon yang memberi, itu dinamakan money politik," katanya.
Sanksi terberat, jelasnya, kemengan calon tersebut bisa digagalkan."Intinya, selama pemberian uang tersebut tidak ada kalimat perintahnya itu tidak apa-apa," tandasnya.
PURWOKERTO - Pemberian uang yang biasa dilakukan pasangan calon bupati dinilai bukan money politik. Asalkan, pemberian tersebut tidak disertai dengan
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Sebut Sudah Bertemu Ketua Jakmania, tetapi Tak Diekspos Media
- Pilgub Kalteng 2024, Program Paslon ASRI 04 Paling Menyentuh Anak Muda
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Bebas-Siti Yakin Menang 50 Persen Lebih Suara di Pilkada Polman
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen
- Sukarelawan Gibran Dapat Arahan Dukung Ridwan Kamil-Suswono