Panwaslu Tak Larang Pemberian Uang
Jumat, 28 Desember 2012 – 08:43 WIB
![Panwaslu Tak Larang Pemberian Uang](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Panwaslu Tak Larang Pemberian Uang
PURWOKERTO - Pemberian uang yang biasa dilakukan pasangan calon bupati dinilai bukan money politik. Asalkan, pemberian tersebut tidak disertai dengan permintaan untuk memilih calon yang bersangkutan.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Banyumas, Gunawan Sujanmadi, kepada Radarmas, kemarin (27/12). Menurutnya, pemberian uang semacam itu bukan termasuk tindakan money politik, namun lebih tepat disebut sedekah.
"Kami tidak bisa melarang orang untuk bersedekah, kecuali jika pemberian uang tersebut disertai embel-embel untuk memilih calon yang memberi, itu dinamakan money politik," katanya.
Sanksi terberat, jelasnya, kemengan calon tersebut bisa digagalkan."Intinya, selama pemberian uang tersebut tidak ada kalimat perintahnya itu tidak apa-apa," tandasnya.
PURWOKERTO - Pemberian uang yang biasa dilakukan pasangan calon bupati dinilai bukan money politik. Asalkan, pemberian tersebut tidak disertai dengan
BERITA TERKAIT
- Resmi Jadi Wasekjen PDIP, Adian Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja Partai
- Kaesang Dinilai Berpeluang Memenangkan Pilkada Jateng, Ini 4 Alasannya
- Bawaslu Identifikasi Pelanggaran Pilkada di Masa Coklit Data Pemilih
- Ini Alasan KPU Tak Minta Maaf ke Publik Terkait Kasus Hasyim
- Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan di DPP PDIP, Hasto: Bersifat Nonaktif
- Survei TBRC: Bupati Petahana Yalimo Elektabilitasnya Melejit, Calon Lawannya Keok