Panwaslu Tak Larang Pemberian Uang
Jumat, 28 Desember 2012 – 08:43 WIB
PURWOKERTO - Pemberian uang yang biasa dilakukan pasangan calon bupati dinilai bukan money politik. Asalkan, pemberian tersebut tidak disertai dengan permintaan untuk memilih calon yang bersangkutan.
Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Banyumas, Gunawan Sujanmadi, kepada Radarmas, kemarin (27/12). Menurutnya, pemberian uang semacam itu bukan termasuk tindakan money politik, namun lebih tepat disebut sedekah.
"Kami tidak bisa melarang orang untuk bersedekah, kecuali jika pemberian uang tersebut disertai embel-embel untuk memilih calon yang memberi, itu dinamakan money politik," katanya.
Sanksi terberat, jelasnya, kemengan calon tersebut bisa digagalkan."Intinya, selama pemberian uang tersebut tidak ada kalimat perintahnya itu tidak apa-apa," tandasnya.
PURWOKERTO - Pemberian uang yang biasa dilakukan pasangan calon bupati dinilai bukan money politik. Asalkan, pemberian tersebut tidak disertai dengan
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik