Panwaslu Tak Larang Pemberian Uang
Jumat, 28 Desember 2012 – 08:43 WIB
Persoalan money politik, kata Gunawan, merupakan persoalan sensitif dan berisiko. "Tidak hanya yang memberi yang menjadi subyek hukum, semua orang dalam hal ini menjadi subyek hukum," terangnya.
Gunawan berharap, dengan banyaknya bakal calon yang telah mendaftar, masing-masing balon dan tim sukses saling mengawasi balon lainya. "Banyaknya balon yang maju justru masing-masing balon akan saling mengawasi," tuturnya.
Terkait pencalonan, Gunawan kembali menekankan kepada para balon untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya. Hal itu, ujar Gunawan, dinilai penting agar masyarakat mengetahui visi dan misi masing-masing balon. "Balon harus berhati-hati dalam melakukan sosialisasi, karena sosialisasi dan kampanye itu perbedaanya tipis. Yang penting sosialisasi tersebut tidak disertai kalimat perintah," ujarnya. (fdl)
PURWOKERTO - Pemberian uang yang biasa dilakukan pasangan calon bupati dinilai bukan money politik. Asalkan, pemberian tersebut tidak disertai dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya