Panwaslu Terindikasi Bermain

Panwaslu Terindikasi Bermain
Panwaslu Terindikasi Bermain
SIGLI- Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Pidie diindikasikan bermain menyusul ditutupnya kasus Calon Gubernur Aceh Darni M.Daud-Ahmad Fauzi. Sebab bukti sudah lengkap menurut keterangan Ketua Panwas Pidie Ibrahim Ali di media beberapa hari lalu.

Hal itu disampaikan Koordinator LSM Pidie Institut Kabupaten Pidie, Muharamsyah kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) selasa (13/3). Tambah dia, jika Pengawas sudah menemukan bukti kongkrit di lapangan maka tidak perlu ada pelapor lagi dan cukup dengan bukti itu, sehingga kasusnya bisa ditindaklanjuti dengan baik. "Saya menilai Panwas ada apa-apanya?“tukas Muharamsyah.

Menurut Muharamsyah, apa yang dilakukan Panwas Kabupaten Pidie merupakan kesalahan besar. Panwas tidak punya alasan menutup kasus tersebut, karena jelas-jelas kasus Darni Daud melanggar Unadang-Undang Pemilu dengan curi start kampanye dan Panwas harus menindaklanjuti kasus tersebut. "Saya menduga Panwas ada menerima upeti dari yang bersangkutan,” tegas Muharamsyah.

Untuk itu Muharamsyah meminta Panwas Pidie harus tegas dalam menindak setiap kasus dan jangan membela kepentingan pribadi, jangan membela kandidat tertentu sehingga berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada. Dalam hal kasus curi start kampanye pasangan calon gubernur Aceh Darni M.Daud-Ahmad Faisal merupakan kasus pidana

SIGLI- Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Pidie diindikasikan bermain menyusul ditutupnya kasus Calon Gubernur Aceh Darni M.Daud-Ahmad Fauzi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News