Panwaslu Terindikasi Bermain
Rabu, 14 Maret 2012 – 06:53 WIB
"Saya minta, Panwas Pidie kembali menindaklanjuti kasus Darni M.Daud," pinta Muharamsyah.
Sementara itu Ketua Panwas Kabupaten Pidie Ibrahim Ali saat dihubungi Rakyat Aceh Selasa (13/3), mengatakan, bahwa tanpa saksi pihaknya tidak bisa melanjutkan kasus tersebut, sebab kasus itu jelas tindak pidana Pemilu.
Namun karena tidak yang mau menjadi saksi jadi sulit diteruskan dan pihaknya tidak ada unsur membela kandidat tertentu. "Kita tetap tidak tegas jika ada pelanggaran dan itu pun harus ada bukti dan saksi," tegas Ibrahim.
Lanjut dia, kasus Darni Daud memang diakuinya kasus pidan karena curi start kampanye sebelum waktunya, akan tetapi untuk memproses satu kasus harus lengkap segalanya dan itu yang tidak dimiliki Panwas, sebab ada bukti tidak punya saksi juga tidak bisa dilanjutkan. "Ini problema yang kita hadapi tidak ada yang mau jadi saksi," jelasnya. (mir)
SIGLI- Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Pidie diindikasikan bermain menyusul ditutupnya kasus Calon Gubernur Aceh Darni M.Daud-Ahmad Fauzi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor