Panwaslu Terindikasi Bermain
Rabu, 14 Maret 2012 – 06:53 WIB
"Saya minta, Panwas Pidie kembali menindaklanjuti kasus Darni M.Daud," pinta Muharamsyah.
Sementara itu Ketua Panwas Kabupaten Pidie Ibrahim Ali saat dihubungi Rakyat Aceh Selasa (13/3), mengatakan, bahwa tanpa saksi pihaknya tidak bisa melanjutkan kasus tersebut, sebab kasus itu jelas tindak pidana Pemilu.
Namun karena tidak yang mau menjadi saksi jadi sulit diteruskan dan pihaknya tidak ada unsur membela kandidat tertentu. "Kita tetap tidak tegas jika ada pelanggaran dan itu pun harus ada bukti dan saksi," tegas Ibrahim.
Lanjut dia, kasus Darni Daud memang diakuinya kasus pidan karena curi start kampanye sebelum waktunya, akan tetapi untuk memproses satu kasus harus lengkap segalanya dan itu yang tidak dimiliki Panwas, sebab ada bukti tidak punya saksi juga tidak bisa dilanjutkan. "Ini problema yang kita hadapi tidak ada yang mau jadi saksi," jelasnya. (mir)
SIGLI- Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Pidie diindikasikan bermain menyusul ditutupnya kasus Calon Gubernur Aceh Darni M.Daud-Ahmad Fauzi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Banten Langsung Tangani Insiden TPS Roboh Ketika Pencoblosan
- Hasil Hitung Suara di TPS Tempat Pram Mencoblos, Paslon Nomor 3 Menang Telak
- Herman Deru-Cik Ujang Raih Suara Terbanyak di TPS 27 Komplek Perum Bulog
- RK-Suswono Tak Berdaya di TPS Markas Golkar, Pramono-Rano Moncer
- Pantau Quick Count, Sekjen PDIP Merasakan Tekanan Kekuasaan di Banten, Singgung Partai Cokelat
- Cabup-Cawabup Sukoharjo Kalah Lawan Kotak Kosong di 12 TPS, Hahaha