Panwaslu Usut Keterlibatan Kades
Sabtu, 01 Desember 2012 – 03:27 WIB
Temuan itu lantas ditindaklanjuti Panwascam Rajeg karena yang bersangkutan berstatus kades yang merupakan pejabat publik. Selanjutnya, dalam proses penanganan, pihaknya sudah memanggil 4 orang yang terdiri dari seorang pelapor dan 3 orang saksi serta mengumpulkan barang bukti berupa surat undangan khitanan tersebut.
Baca Juga:
Panwaslukada juga menemukan bukti mobil pribadi milik AAL bergambar pasangan kandidat Suwandi- Mukhlis yang didukung PDIP dan PAN. ”Kami juga sudah minta AAL selaku terlapor datang untuk menjelaskan masalah ini. Namun, tiga kali dipanggil belum dia belum juga datang ke kantor panwaslu,” ungkapnya juga.
Nurkhayat menambahkan, AAL memang diketahui salah satu pengurus partai pengusung Cabup dan Cawabup Nomor Urut 4. Namun lantaran kapasitasnya sebagai kades, tindakan AAL itu tidak dibenarkan dan melanggar undang-undang. ”Dalam waktu dekat ini kami akan putuskan apakah kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran pidana atau pelanggaran administratif saja,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, dalam proses pelaksanaan kampanye terbuka Pemilihan Bupati (Pilbup) beberapa hari lalu, Panwaslukada Kabupaten Tangerang menerima laporan adanya pelanggaran kampanye. Pokja Pengawasan Panwaslukada Kabupaten Tangerang Abdul Rasyid menjelaskan ada beberapa laporan yang sudah diterimanya.
TANGERANG - Panwaslu Kabupaten Tangerang tengah mengusut keterlibatan Kepala Desa (Kades) Pangarengan berinisial AAL yang diduga terlibat kampanye
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini