Panwaslu Usut Materi Ceramah Rhoma
Minggu, 12 Agustus 2012 – 04:22 WIB

Rhoma Irama. Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta terus mengusut dugaan pelanggaran suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Rhoma Irama. Mereka sudah melengkapi alat bukti sebagai bahan untuk mengambil keputusan apakah akan meneruskan ke ranah pidana atau tidak.
"Kami akan umumkan kesimpulan pada Senin besok (13/8)," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah kemarin (11/8).
Dia menambahkan, alat bukti tersebut, antara lain, video ceramah Rhoma di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat; kesaksian perekam video itu; tiga pengurus Masjid Al Isra; serta saksi ahli seorang pemuka agama Islam.
Beragam alat bukti tersebut juga dilengkapi sanggahan dari kedua pihak. Kubu pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimintai keterangan sebagai pihak yang dirugikan dan kubu Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) sebagai pihak yang diduga diuntungkan.
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta terus mengusut dugaan pelanggaran suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terlapor
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira
- Megawati Pernah Tolak RUU TNI, Mbak Puan PDIP Bilang Begini
- Ada Aksi Simpatik Dukung Revisi UU TNI di Depan DPR, Ini Tuntutannya
- Puan Sebut 3 Pasal Perubahan Dalam RUU TNI Sudah Dibahas dan Mendapat Masukan dari Masyarakat
- Puan Maharani: TNI Hanya Mengisi 15 Jabatan, Selain Itu Harus Mundur
- Hilangnya Iptu Tomi Marbun Janggal, Mangihut Sinaga Minta Irwasum Turun Tangan