Panwaslukada Ancam Pidanakan KPU Banten
Kamis, 09 Juni 2011 – 05:28 WIB
SERANG - Koordinator Jaringan Pemilih Banten (JPB), Gandung Ismanto mengaku pesimis jika verifikasi Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) yang dilakukan KPUD Provinsi Banten akurat. Pasalnya, DP4 merupakan gerbang penggelembungan suara jika tidak benar-benar diawasi ketat berbagai pihak. Apalagi, banyaknya pemilih ganda di DP4 bukti lemahnya proses pendataan. Seperti diberitakan sebelumnya, KPUD Kabupaten Serang menemukan 21 ribu pemilih ganda dalam DP4 yang diterima dari KPUD Provinsi Banten. Jumlah itu diperkirakan bertambah, setelah proses scaning pencocokan dan penelitian (coklit). Sementara itu, KPUD Kota Serang juga menemukan data pemilih ganda walau sedikit. ”Dari 440.223 pemilih di DP4 kami baru menemuka 3 nama ganda,” terang M Ikbal, ketua KPUD Kota Serang.
”Proses DP4 harus dikawal semua elemen masyaraka. Karena bermula dari DP4 inilah pelanggaran penggelembungan DPT (daftar pemilih tetap, Red) terjadi,” tandasnya saat dihubungi Rabu (8/6).
Menurutnya Gandung, KPUD Provinsi Banten harus bekerja ekstra memperbaiki DP4 yang datanya amburadul. Baik dengan metode scaning, pencocokan dan penelitian (coklit). Agar data pemilih dalam Pemilukada Banten valid. Selanjutnya, Panwaslukada Provinsi Banten harus melakukan tugasnya mengawal serius proses verifikasi DP4 menjadi daftar pemilih sementara (DPS) dan DPT. ”Jika di kemudian hari masih ditemukan pemilih ganda, saya sarankan masyarakat mempidanakan lembaga bersangkutan (maksudnya KPUD Provinsi Banten dan Panwaslukada Provinsi Banten, Red),” cetusnya.
Baca Juga:
SERANG - Koordinator Jaringan Pemilih Banten (JPB), Gandung Ismanto mengaku pesimis jika verifikasi Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) yang
BERITA TERKAIT
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024