Papa Jahat, Sudah Setahun Cabuli Anak Kandungnya yang ABG
jpnn.com - KOTABUMI - Sugguh bejat kelakuan bapak tiga anak ini. Sariman, 50 ditangkap di rumahnya oleh aparat Polres Lampung Utara lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial IS, 15.
Aksi bejat tersangka dilakukan selama satu tahun. Perbuatan itu dilakoni saat sang istri sekaligus ibu dari sang anak tengah ke sawah. Kasus tersebut kini ditangani Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampura.
Menurut Jainul, 42, paman korban usai mengantar IS ke Polres Lampura kemarin (27/6), terungkapnya pencabulan itu berawal Minggu (21/6) lalu.
Saat itu, IS yang kini sudah menjadi ABG menceritakan kepada temannya atas perbuatan bapaknya sendiri, yakni mencabulinya di rumah ketika ibunya tengah ke sawah. Sang teman yang merasa perihatin dengan kondisi IS langsung meceritakan kejadian itu ke kerabat Jainul.
’’Mendapat informasi dari temannya tersebut, maka kami pihak keluarga langsung memintai keterangan IS. Dan, IS sendiri mengakui bahwa bapaknya sering melakukan pencabulan. Hal itu telah dilakukan sejak tahun lalu hingga saat ini,” kata Jainul.
Dia juga mengatakan, setelah mengetahui perbuatan Sariman (orang tua korban, Red), kami pihak keluarga merasa terpukul dan akhirnya menyerahkan kasus ini ke aparat kepolisian, agar dapat dilakukan secara hukum yang berlaku.
”Perbuatan Sariman adalah perbuatan bejat yang secara tega melakukan pencabulan terhadap anak kadunya sendiri, dan hal itu harus dihukum yang setimpal,” ujarnya.
Kasat reskrim Polres Lampura, AKP Supriyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengayakan, tersangka ditangkap beberapa jam kemudian setelah anak gadisnya didampingi pihak keluarga dan pamong desa setempat melaporkan perbutan bejat bapak kadungnya yang telah melakukan pencabulan.
”Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan petugas dan begitu juga dengan korban sendiri anak kadungnya dalam dugaan kasus pencabulan,” ujarnya.
Tersangka mengakui perbuatannya mencabuli anak gadis bungsu dari tiga bersaudara itu karena khilaf. ”Saya melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kadung sendiri karena khilaf,” kata tersangka.
Hingga kemarin (27/6), tersangka Sariman berikut barang buktinya masih berada di Polres Lampura. "Rencananya, tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (ozy/rnn/c1/adi)
KOTABUMI - Sugguh bejat kelakuan bapak tiga anak ini. Sariman, 50 ditangkap di rumahnya oleh aparat Polres Lampung Utara lantaran diduga melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya