Papa Novanto dan Bunda Rita, Dua Orang Kuat Bernasib Sama

Dia juga menekankan ada beberapa kandidat yang mengikuti pilkada meski di dalam tahanan dan menang.
Menurut Peraturan KPU 9/2016 Pasal 38 Ayat 5, pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum wajib dihadiri partai atau gabungan partai politik beserta pasangan calon.
Kandidat hanya boleh tidak hadir karena berhalangan yang dibuktikan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Dalam kasus Rita, frasa instansi terkait berwenang itu merujuk kepada KPK, atau pengadilan tindak pidana korupsi jika sudah memasuki tahap persidangan.
Mengenai calon kepala daerah yang mengikuti pilkada dari balik jeruji tahanan memang benar adanya.
Namun, dari hasil penelusuran Kaltim Post, tidak satu pun calon yang dimaksud, ditahan sebelum pendaftaran dibuka seperti halnya Rita. Mereka baru ditahan setelah KPU menetapkan sebagai calon kepala daerah.
Rita ditahan KPK sejak 6 Oktober setelah ditetapkan tersangka pada 28 September. Anak mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais itu disangka menerima suap dan gratifikasi.
Dua tersangka lain yaitu komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, dan Hery Susanto Gun alias Abun selaku direktur utama PT Sawit Golden Prima (SGP) turut ditetapkan menjadi tersangka.
Setya Novanto tersangkut kasus korupsi e-KTP. Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Rita Widyasari terjerat dugaan suap dan gratifikasi.
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Ahmad Ali Mangkir dari Panggilan KPK terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- Usut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
- Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang hingga Barang Mewah Terkait Kasus Korupsi