Papa Novanto Diperiksa KPK, DPR Batal Gelar Paripurna

Papa Novanto Diperiksa KPK, DPR Batal Gelar Paripurna
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (13/12) mengagendakan pemeriksaan atas Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sejak pagi tadi, ketua umum Golkar itu pun sudah memenuhi panggilan KPK.

Langkah KPK memeriksa Setnov -sapaan akrab Setya- hari ini berimbas pada agenda DPR. Rapat paripurna dengan sejumlah agenda yang sedianya digelar hari ini pun batal.

Sedianya DPR mengelar sidang paripurna pada pukul 10.00 WIB tadi. Agendanya antara lain pengambilan keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura.

Ada juga agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas usul inisiatif anggota DPR tentang RUU Pertembakauan menjadi RUU Usul DPR RI.

Selain itu, agenda paripurna adalah mendengar laporan Komisi III DPR RI terntang hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon hakim ad hoc hubungan industrial Mahkamah Agung, serta ‎laporan Komisi XI DPR RI tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon deputi Gubernur Bank Indonesia.
 
Namun, paripurna terpaksa ditunda. Sejumlah anggota yang sudah hadir di ruang paripurna pun berputar balik.

Paripurna memang sempat dibuka oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada pukul 10.30. Namun, hanya Fahri yang duduk di kursi pimpinan.

Sedangkan di lobi ruang paripurna, para wakil rakyat yang sudah berkumpul pun justru membubarkan diri. Daftar absensi yang telah disiapkan staf Sekretariat Jenderal DPR juga ditarik.

"Kalau satu orang (pimpinan) itu dia tidak holeh mengambil keputusan, hanya untuk mendengar. Minimal tiga pimpinan," kata anggota DPR Taufiqulhadi di depan ruang sidang.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (13/12) mengagendakan pemeriksaan atas Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News