Papan Reklame Ancam Pengendara
Sabtu, 12 Januari 2013 – 02:02 WIB
"Ini juga harus dipahami masyarakat bahwa tidak semua izin pembangunan papan reklame dan bando dikeluarkan oleh pemerintah kota Makassar," kata Agus.
Bando, bilboard, dan papan reklame yang berdiri di ruas jalan nasional, seperti Jl Urip Sumoharjo, Jl AP Pettarani, Jl Ahmad Yani, izinnya diterbitkan oleh Balai Besar Jalan dan Jembatan Nasional, sementara yang berada di jalan provinsi, kata Agus, izinnya diterbitkan pemerintah provinsi. "Yang diterbitkan pemerintah kota hanya yang masuk dalam jalan kota," ungkapnya.
Dia menambahkan, sebelum membangun bando (media iklan yang dibangun memotong ruas jalan) atau papan reklame lainnya, pihak pengusaha mengajukan permohonan izin ke pihak berwenang, Balai Besar Jalan Nasional, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota.
"Sudah ada beberapa papan reklame yang kita potong karena tidak memiliki izin, tapi kalau di jalan nasional atau jalan provinsi tentu kami tidak punya wewenang," tandasnya.
MAKASSAR -- Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai sesak dengan papan reklame, bilboard, dan bando, termasuk spanduk dan poster kampanye
BERITA TERKAIT
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia