Papan Reklame yang Tak Berizin Akan Segera Ditertibkan
jpnn.com, PALEMBANG - Papan reklame yang tidak berizin atau penggunaan yang tak sesuai peruntukan akan segera ditertibkan.
Hal ini diungkapkan Asisten III Bidang Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Palembang Zulkarnain.
"Reklame yang tidak sesuai dengan izin tayang, tempat akan segera ditertibkan," ungkap Zulkarnain.
Zulkarnain menyampaikan bahwa media reklame yang tidak sesuai peruntukan tersebut misalnya untuk komersil tapi digunakan sebagai reklame pribadi.
"Sebab, media-media reklame ini yang seharusnya dikenakan pajak tapi malah tidak kena, dan ini merugikan pemerintah daerah," kata Zulkarnain.
BPPD pun lanjut Zulkarnain, pernah mengeluhkan soal pajak reklame yang banyak tidak bisa dipungut, padahal berada di lokasi yang strategis. Seperti di Simpang Charitas, Simpang Polda, Demang Lebar Daun dan jalan protokol lainnya.
Bahkan, kini titik reklame di Palembang banyak digunakan oleh iklan yang bersifat individu (non komersil), padahal media tersebut bisa menghasilkan PAD yang sesuai.
Akibatnya berpengaruh pada capaian pajak reklame tahun 2022 yang tidak tercapai. Capaian pajak reklame tahun lalu menjadi salah satu yang terendah, dari target Rp 32 miliar hanya tercapai Rp 26 miliar atau sekitar 89,90 persen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang aka segera mentertibkan papan reklame yang tak berizin
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen