PAPDESI Siap Kawal Usulan Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kades
![PAPDESI Siap Kawal Usulan Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kades](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/01/18/perwakilan-papdesi-ketika-menggelar-aksi-demo-di-dpr-meminta-rswg.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Upaya Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dalam mengupayakan revisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 berbuah manis setelah usulan mereka disetujui DPR.
Ketua Umum PAPDESI Wargiyati mengatakan usulan itu mulanya muncul dari 62 ribu lebih kades yang menjadi anggota perkumpulannya.
Menurut Wargiyati, masa jabatan kades enam tahun kurang untuk mengejar target menyejahterakan masyarakat.
"Akhirnya di 2020 itu bertemu dengan DPD RI untuk menyampaikan kami menghendaki revisi UU Nomor 6 Tahun 2014," kata Wargiyati dalam siaran persnya, Rabu (18/1).
Namun, audiensi itu tidak berjalan mulus karena terganjal adanya pandemi Covid-19 Indonesia.
Setelah pandemi berakhir, PAPDESI kembali melakukan audiensi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam audiensi itu, PAPDESI memberikan peringatan kepada Kemendagri dan Kemendes. Mereka berjanji akan melakukan aksi turun ke jalan apabila usulan tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Kalau dalam waktu tiga bulan tidak ada undangan tindak lanjut, kami akan melakukan aksi balik dengan 30 ribu kepala desa perwakilan seluruh Indonesia," katanya.
PAPDESI mengaku bakal mengawal usulsan revisi UU Desa yang mengatur soal masa jabatan kades.
- KPK Periksa Satori dan Kepala Desa di Cirebon Terkait Kasus Dana CSR di BI
- BM PAN Apresiasi Upaya Mendes Yandri Melakukan Penguatan Desa
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek