PAPDESI Siap Kawal Usulan Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kades

PAPDESI Siap Kawal Usulan Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kades
Perwakilan PAPDESI ketika menggelar aksi demo di DPR meminta revisi UU Desa. Dok PAPDESI.

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dalam mengupayakan revisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 berbuah manis setelah usulan mereka disetujui DPR.

Ketua Umum PAPDESI Wargiyati mengatakan usulan itu mulanya muncul dari 62 ribu lebih kades yang menjadi anggota perkumpulannya.

Menurut Wargiyati, masa jabatan kades enam tahun kurang untuk mengejar target menyejahterakan masyarakat.

"Akhirnya di 2020 itu bertemu dengan DPD RI untuk menyampaikan kami menghendaki revisi UU Nomor 6 Tahun 2014," kata Wargiyati dalam siaran persnya, Rabu (18/1).

Namun, audiensi itu tidak berjalan mulus karena terganjal adanya pandemi Covid-19 Indonesia.

Setelah pandemi berakhir, PAPDESI kembali melakukan audiensi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam audiensi itu, PAPDESI memberikan peringatan kepada Kemendagri dan Kemendes. Mereka berjanji akan melakukan aksi turun ke jalan apabila usulan tersebut tidak ditindaklanjuti.

"Kalau dalam waktu tiga bulan tidak ada undangan tindak lanjut, kami akan melakukan aksi balik dengan 30 ribu kepala desa perwakilan seluruh Indonesia," katanya.

PAPDESI mengaku bakal mengawal usulsan revisi UU Desa yang mengatur soal masa jabatan kades.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News