PAPDESI Siap Kawal Usulan Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kades
Dalam penyampaian usulan itu, PAPDESI menyampaikan beberapa alasan yang menjadi dasar agar masa jabatan kepala desa ditambah.
"Masa jabatan tahun belum menyelesaikan permasalahan dan gesekan masyarakat pasca pilkades yang beda pilihan," ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga sempat meminta agar masa jabatan kades selama sepuluh tahun.
"Kemudian, ditanggapi Pak Mendes menjadi sembilan tahun. Akhirnya kami sepakat sembilan tahun dan penghapusan periodesasi selama rakyat masih memilih," ujar dia.
Dari situ, PAPDESI kemudian menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Kamis (17/1).
Setelah diterima DPR, PAPDESI bakal mengawal usulan yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 ini.
"Untuk kemudian hari, kami nanti bersurat ke Komisi II untuk tindak lanjut, karena kalau kami enggak merencanakan rapat selanjutnya, takutnya usulan yang kemarin itu tertunda," pungkas dia. (cuy/jpnn)
PAPDESI mengaku bakal mengawal usulsan revisi UU Desa yang mengatur soal masa jabatan kades.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- DPR Apresiasi Penjabat Gubernur Jateng Atas Respons Soal Isu Netralitas Kades dan Lurah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Gerebek Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Hotel Semarang
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri