Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi ke-38 di Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.
Ini setelah pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya.
Oleh karena itu, daerah pemekaran dari Papua Barat itu resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.
"Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya, maka secara de jure, Papua Barat Daya telah menjadi provinsi yang baru, provinsi ke-38," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (9/12).
Kementerian Dalam Negeri pun menggelar peresmian dan pelantikan penjabat gubernur Papua Barat Daya, Jumat (9/12), di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta.
"Kemudian, hari ini pelantikan ini merupakan de facto provinsi itu hadir, yaitu adanya penjabat gubernur. Kami laksanakan hari ini Jumat 9 Desember 2022. Mudah-mudahan adalah hari yang baik hari Jumat," ungkap mantan Kapolri itu.
Mendagri Tito menjelaskan aspirasi untuk pembentukan Papua Barat Daya sudah cukup lama disampaikan.
Menurut dia, sejak 2006, sudah ada aspirasi yang berlanjut dari waktu ke waktu.
Mendagri Tito Karnavian menyebut Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.
- Latihan Militer Terpisah dengan Rusia dan Australia, Indonesia Tak Ingin Dikuasai oleh Siapa Pun?
- Paul Finsen Mayor Hadir, Puluhan Karyawan PT Perindo Sorong Selamat Dari Ancaman PHK
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025