Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi ke-38 di Indonesia

jpnn.com - JAKARTA - Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.
Ini setelah pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya.
Oleh karena itu, daerah pemekaran dari Papua Barat itu resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.
"Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya, maka secara de jure, Papua Barat Daya telah menjadi provinsi yang baru, provinsi ke-38," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (9/12).
Kementerian Dalam Negeri pun menggelar peresmian dan pelantikan penjabat gubernur Papua Barat Daya, Jumat (9/12), di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta.
"Kemudian, hari ini pelantikan ini merupakan de facto provinsi itu hadir, yaitu adanya penjabat gubernur. Kami laksanakan hari ini Jumat 9 Desember 2022. Mudah-mudahan adalah hari yang baik hari Jumat," ungkap mantan Kapolri itu.
Mendagri Tito menjelaskan aspirasi untuk pembentukan Papua Barat Daya sudah cukup lama disampaikan.
Menurut dia, sejak 2006, sudah ada aspirasi yang berlanjut dari waktu ke waktu.
Mendagri Tito Karnavian menyebut Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.
- Indonesia-Vietnam Eksplorasi Peluang Kerja Sama untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Inklusif
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Indonesia Tanah Air Beta
- FIBA Asia Cup 2025 Qualifiers: Laga Indonesia Vs Korsel Ditonton Menpora Dito
- Ramadan Sebentar Lagi, Arab Saudi Kembali Siapkan Paket Bantuan untuk Indonesia
- PBSI Apresiasi Gelar Juara Tim Beregu Campuran Indonesia di BAMTC 2025