Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi ke-38 di Indonesia
“Disampaikan kepada bukan hanya kepada Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga langsung kepada Bapak Presiden pada kunjungan presiden. Pada saat tokoh-tokoh Papua datang ke istana menghadap presiden, lebih dari itu juga disampaikan melalui mekanisme konstitusi yang ada yaitu ke DPR RI dan ke DPD RI," jelas Tito.
Mantan Kapolda Papua itu juga menanggapi aspirasi-aspirasi tersebut, yang dari sudut pandang pemerintah pusat pemekaran daerah itu perlu dilakukan.
"Karena memang Papua memiliki sedikit latar belakang sejarah yang agak berbeda, baru bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara resmi pada 1969," tambahnya.
Hal itu berakibat pada ketertinggalan pembangunan yang membuat salah satu indeks pembangunan manusianya rendah. Oleh karena itu, lanjutnya, pemekaran perlu dilakukan untuk mempersingkat birokrasi.
"Memotong birokrasi-birokrasi yang panjang di tengah medan geografi Papua yang tidak mudah, serta persebaran yang sangat tinggi, kami berharap dengan adanya pemekaran ini terjadi percepatan pembangunan yang akan dapat mensejahterakan rakyat Papua terutama orang asli Papua," ujar Mendagri Tito. (antara/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian menyebut Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Berikut Pemenang Lomba Instagram Reels ISDS Bertema ‘Menjaga Natuna, Menjaga Indonesia’
- Mendagri Tito Lantik Ucok Abdulrauf Damenta jadi Penjabat Gubenur Banten
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan
- Wamendagri Ribka Sebut Peningkatan Investasi Kunci Utama Pembangunan Papua Barat Daya