Papua dan Ujian Prabowo - Gibran

Oleh: Ansel Deri - Mahasiswa S2 Studi Pembangunan UKSW Salatiga

Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
Mahasiswa S2 Studi Pembangunan UKSW Salatiga Ansel Deri. Foto: Dokumentasi pribadi

Papua di era otonomi khusus jilid pertama hingga memasuki jilid kedua masih menyimpan aneka persoalan.

Otsus belum sepenuhnya menjawab berbagai persoalan dasar seputar kemiskinan, ketidakadilan, dan trauma akibat tindakan kekerasan yang terjadi saban waktu di tengah masyarakat, termasuk aspek hak-hak asasi manusia (HAM).

Persoalan dasar di atas bahkan sudah berlangsung jauh sebelum dan sejak otsus lahir. Tanggung jawab negara melalui pemerintahan yang legitimate menjadi keharusan bahkan kebutuhan mendesak.

Dalam bukunya Heboh Papua (2010), analis dan pengamat Papua Amiruddin al Rahab mengatakan, sesungguhnya tidak ada yang baru dalam landscape HAM dan sosial politik.

Oleh karena tidak ada yang baru maka keadaan HAM dan sosial politik di Papua selalu menarik banyak kalangan.

Sejak 40 tahun lalu masalah dasar Papua sama: kemiskinan, ketidakadilan, dan trauma akibat tindakan kekerasan.

Sedangkan Alexandro Rangga dalam Papua: Antara Berkat dan Kutuk (2023) menegaskan empat DOB provinsi di tanah Papua membawa konsekuensi seperti pergeseran 94 aparatur sipil negara (ASN) ke Papua Barat Daya, namun belum memenuhi kuota yang dibutuhkan, termasuk rekrutmen ASN orang asli Papua yang belum sesuai UU Otsus Papua.

Tak hanya persoalan tersebut di atas. Bahkan di hadapan anggota Komisi II DPR, Kamis (13/3), Meki Nawipa menegaskan, apabila pemerintah pusat memberikan dana otsus kepada orang Papua di empat provinsi DOB jangan setengah-setengah tapi dikasih full, penuh.  Sedang di sisi lain para gubernur dituntut untuk melakukan semua hal.

Ruang besar para gubernur di tanah Papua pasca pilkada bekerja keras memaksimalkan semua resources memajukan masyarakat dan daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News