Papua Nugini Hapus UU tentang Ilmu Hitam
Kamis, 30 Mei 2013 – 09:13 WIB

Papua Nugini Hapus UU tentang Ilmu Hitam
PORTMORESBY--Parlemen Papua Nugini akhirnya mencabut undang-undang ilmu hitam yang kontroversial, setelah muncul kecaman karena UU ini dinilai melegalkan pembunuhan orang-orang yang diduga menguasai ilmu tersebut.
Hukuman mati sekarang hanya dapat digunakan untuk beberapa kasus seperti korupsi dan narkoba. Apalagi Papua Nugini adalah salah satu negara termiskin dan paling korup di dunia. Korupsi yang merajalela adalah hambatan utama bagi bangsa di Pasifik Selatan ini memanfaatkan cadangan sumber daya alamnya.
Baca Juga:
Munculnya UU Ilmu Hitam itu sendiri sebelumnya atas inisiatif parlemen untuk memperluas Undang-Undang Hukuman Mati yang tidak terpakai sejak 1954. Inisiatif ini membuat pembunuhan, perkosaan dan perampokan dapat dihukum dihadapan regu tembak, serta hukuman mati melalui suntikan.
Menurut rte (29/5), pada Februari lalu, seorang wanita berumur 20 tahun yang dituduh memiliki ilmu sihir, ditelanjangi dan dibakar hidup-hidup di pasar, dekat dataran tinggi kawasan Gunung Hagen.
PORTMORESBY--Parlemen Papua Nugini akhirnya mencabut undang-undang ilmu hitam yang kontroversial, setelah muncul kecaman karena UU ini dinilai melegalkan
BERITA TERKAIT
- Kanselir Jerman Sebut Donald Trump Merusak Tatanan Niaga Global
- Lebih dari 3.000 Orang Tewas Akibat Gempa Myanmar
- Update Gempa Myanmar: Korban Meninggal Dunia Mencapai 2.800 Orang
- Amerika Bakal Persulit Pemohon Visa yang Suka Menghina Israel di Medsos
- Gempa Bumi Kembali Terjadi di Myanmar Hari Ini
- Korban Tewas Gempa Myanmar Mencapai 2.700 Orang, BNPB Beri Info soal WNI