Papua Nugini Hapus UU tentang Ilmu Hitam
Kamis, 30 Mei 2013 – 09:13 WIB
Peristiwa ini mengundang kecaman dunia internasional hingga Amnesty International menyebutkan sebagai bentuk perlakukan yang "mengerikan dan represif" terhadap perempuan. Pemerintah Papua Nugini pun menerima lebih dari 100 petisi dari kelompok hak asasi dan kelompok-kelompok lain di seluruh dunia agar mengambil langkah tegas terkait kasus kejahatan di negara itu.
"Kami ngeri karena pemerintah Papua Nugini berusaha untuk mengakhiri salah satu bentuk kekerasan dengan melestarikan kekerasan yang dilegalkan negara," kata Wakil Direktur Amnesti Internasional Kawasan Asia Pasifik Isabelle Arradon.
Kini dengan penghapusan UU ini, pemerintah setempat tetap melegalkan hukuman mati bagi produsen rumahan alkohol dan petani penanam ganja karena dianggap memperburuk hukum dan ketertiban sosial.
"Orang-orang yang menghasilkan dan mengolah ganja akan dihukum mati. Orang-orang yang melakukan pelecehan pada wanita akan digantung atau menghadapi regu tembak," kata Menteri Kepolisian Papua Nugini, Nixon Duban.
PORTMORESBY--Parlemen Papua Nugini akhirnya mencabut undang-undang ilmu hitam yang kontroversial, setelah muncul kecaman karena UU ini dinilai melegalkan
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer