Papua Nugini Hapus UU tentang Ilmu Hitam

Papua Nugini Hapus UU tentang Ilmu Hitam
Papua Nugini Hapus UU tentang Ilmu Hitam
Peristiwa ini mengundang kecaman dunia internasional hingga Amnesty International menyebutkan sebagai bentuk perlakukan yang "mengerikan dan represif" terhadap perempuan. Pemerintah Papua Nugini pun menerima lebih dari 100 petisi dari kelompok hak asasi dan kelompok-kelompok lain di seluruh dunia agar mengambil langkah tegas terkait kasus kejahatan di negara itu.

"Kami ngeri karena pemerintah Papua Nugini berusaha untuk mengakhiri salah satu bentuk kekerasan dengan melestarikan kekerasan yang dilegalkan negara," kata Wakil Direktur Amnesti Internasional Kawasan Asia Pasifik Isabelle Arradon.

Kini dengan penghapusan UU ini, pemerintah setempat tetap melegalkan hukuman mati bagi produsen rumahan alkohol dan petani penanam ganja karena dianggap memperburuk hukum dan ketertiban sosial.

"Orang-orang yang menghasilkan dan mengolah ganja akan dihukum mati. Orang-orang yang melakukan pelecehan pada wanita akan digantung atau menghadapi regu tembak," kata Menteri Kepolisian Papua Nugini, Nixon Duban.

PORTMORESBY--Parlemen Papua Nugini akhirnya mencabut undang-undang ilmu hitam yang kontroversial, setelah muncul kecaman karena UU ini dinilai melegalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News