Papua Punya 4 Provinsi Baru, Sebaiknya Pemerintah Segera Bikin Perpu Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Luqman Hakim mengatakan empat provinsi baru di Papua belum terakomodasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Empat provinsi baru di Bumi Cenderawasih itu ialah Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Menurut Luqman, sebaiknya persoalan tersebut diatasi dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
"Penetapan (perpu) ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," kata Luqman melalui keterangan persnya, Senin (12/12).
Mantan wakil ketua Komisi II DPR RI itu menyebutkan penerbitan Perpu Pemilu bisa menjadi pertanda keseriusan pemerintah dalam membangun Papua dan menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai konstitusi.
Oleh karena itu, Luqman mengkhawatirkan keterlambatan penerbitan Perpu Pemilu bakal berakibat negatif terhadap pemerintah.
Publik, katanya, bisa saja berspekulasi masih ada pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI beberapa hari kemarin," kata Luqman.
Anggota FPKB DPR Luqman Hakim mengatakan seluruh provinsi baru di Papua harus memiliki hak yang sama dengan provinsi lain dalam Pemilu 2024.
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi