Papua Punya 4 Provinsi Baru, Sebaiknya Pemerintah Segera Bikin Perpu Pemilu
Namun, ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu tetap meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemilu 2024 sesuai jadwal meski belum ada payung hukum soal daerah pemilihan baru di Papua.
Luqman meminta KPU tetap berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dengan demikian, di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Menurut Luqman, Pemilu 2024 tidak akan cacat hukum andaikan pemerintah tidak menerbitkan Perpu Pemilu.
Legislator dari Daerah Pemilihan VI Jawa Tengah itu menegaskan pesta demokrasi pada 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Oleh karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang," ujar Luqman.(ast/jpnn.com)
Anggota FPKB DPR Luqman Hakim mengatakan seluruh provinsi baru di Papua harus memiliki hak yang sama dengan provinsi lain dalam Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya
- Haul ke-33 Kiai Muhammad Iskandar, Gus Imin: Keteladanan Beliau Tak Bisa Terhapus
- Cucun Syamsurijal Ungkap Keberhasilan & Soliditas PKB di Panggung Politik Nasional 2024
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes