Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Berencana Temui Pimpinan DPR, Petrus Selestinus: 3 Hal Penting

jpnn.com, JAKARTA - Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara berencana menemui pimpinan DPR RI pada Selasa (27/2/2024) siang ini.
“Kami berencana menemui Pimpinan DPR hari ini, Selasa, 27 Februari 2024 Pukul 13.00 WIB dengan menyampaikan tiga hal penting,” ujar Koordinator TPDI sekaligus Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, Selasa (27/2/2024) pagi.
Petrus menjelaskan ada tiga agenda yang akan disampaikan para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara kepada pimpinan DPR.
Pertama, menyampaikan dukungan kepada DPR terkait penggunaan Hak Angket untuk menyelidiki Kecurangan Pemilu 2024.
Kedua, mengajukan tuntutan kepada DPR untuk memproses pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
“Agenda ketiga adalah menolak Capres-Cawapres hasil Pemilu 2024 yang diduga curang,” ujar Petrus Selestinus.
Lebih lanjut, Petrus menjelaskan setelah mencermati ketentuan Pasal 6, 7A, dan 7B UUD 1945 dan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, maka sesungguhnya melekat tanggung jawab Pembentuk UU mengantisipasi perilaku seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden selama memimpin negara.
Sebab, kata Petrus, seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa saja diperhadapkan pada suatu kondisi di mana Presiden atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum; dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara berencana menemui pimpinan DPR RI pada Selasa (27/2).
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Anggota dengan Hadirkan Advokat Luar Negeri
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan