Para Aktivis Bakal Gelar Aksi Protes Penerbitan Perppu Cipta Kerja
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah aktivis, pakar hukum dan tokoh dari berbagai elemen masyarakat menyoroti langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Pertemuan menyimpulkan perlu ada gerakan bersama untuk memprotes langkah pemerintah menerbitkan Perppu 2/2022.
Pasalnya, pemerintah terkesan ngotot menerbitkan perppu tersebut, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menetapkan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat.
Tokoh-tokoh yang hadir antara lain ahli hukum tata negara Bivitri Susanti, Moh. Isnur (YLBHI), Nining Elitos (KASBI), Rudi HB Daman (GSBI), Dewi Kartika (KPA), Tommy Indyan (AMAN).
Kemudian, Sunarti (SBSI 92), Arif Minardi (FSP LEM SPSI), Melky (Ketua BEM UI), Lakso Anindito (IM57, perkumpulan mantan KPK), Daeng Wahidin (PPMI), Ashov (Trend Asia), Jumhur Hidayat (KSPSI).
"Penerbitan perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi dan menunjukkan otoritarianisme pemerintah," ujar Isnur dari YLBHI pada pertemuan yang digelar di Gedung YLBHI, Jakarta, Jumat (13/1) malam.
Sementara itu, salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai protes dari masyarakat perlu dilakukan terhadap terbitnya Perppu Ciptaker.
Sejumlah aktivis bakal menggelar aksi memprotes langkah pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
- Silatnas SMID-PRD jadi Ajang Lepas Kangen Para Aktivis
- Aktivis Ini Minta Agar Anak-Anak & Perempuan Tidak Dilibatkan dalam Situasi Politik
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- IACN Ungkap Kejanggalan Data Survei Indikator di Pilgub Malut
- Berdemonstrasi di Kedubes AS, Aktivis Tolak Campur Tangan Asing dalam PSN dan Urusan Papua
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka