Para Aktivis Lintas Generasi Tolak Gerakan Kembali ke UUD 1945

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah aktivis lintas angkatan dari Bandung, Jakarta dan Yogyakarta menilai persoalan yang terjadi saat ini bukan pada amandemen UUD 1945 sebagai anak kandung reformasi, tetapi pada peraturan turunan yang ada.
Karena itu para aktivis menolak gerakan yang mengusulkan kembali ke UUD 1945 yang asli. Mereka menduga gerakan tersebut bermuatan politis.
"Mereka menyusun undang-undang yang menurut akal sehat terkesan melanggar konstitusi, malah masyarakat yang diminta mengoreksi melalaui Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, Sabtu (31/12).
Jumhur menyatakan pandangannya pada Gathering Jaringan Aktivis Lintas Angkatan yang berlangsung di Pendopo Bumi Paniis, Rumah Indro Tjahyono, Bekasi, Jawa Barat.
Jumhur mencontohkan putusan MK yang menetapkan UU Omnibus Law inkonstitusional bersyarat. Dia mempertanyakan keputusan tersebut.
Kegiatan kali ini diikuti sekitar 60 orang aktivis lintas generasi dari berbagai kota.
Antara lain Indro Tjahyono, Inamul Mustofa, Santoso, Paskah Irianto, Agustiana, Febby Lintang, Iwan Sumule dan Firman Tendry.
Kemudian, Yus Suma Dipraja, Ucok Safti Hidayat, Anti Dodo, Henda Surwenda, Lek Jum (Jumali), Fikri Thalib, Pril Huseno, Marlin Dinamikanto dan lain lain.
Para aktivis lintas generasi menolak gerakan kembali ke UUD 1945, begini alasannya.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Bahlil Lahadalia Safari Ramadan, Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola