Para Anggota KPU Terjegal di Tahap Kedua

Para Anggota KPU Terjegal di Tahap Kedua
Para Anggota KPU Terjegal di Tahap Kedua
JAKARTA -- Sejumlah nama tenar yang lolos di tahap pertama seleksi calon anggota KPU, tersingkir di tahap kedua. Antara lain mantan Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, anggota KPU yang juga pendeta, Saut Hamonangan Sirait, dan anggota KPU I Gusti Putu Artha. Mereka gagal.

Sedang Direktur Eksekutif CETRO Hadar Nafis Gumay dan dosen FISIP UGM, Sigit Pamungkas, masuk daftar lolos tahap kedua.

Anggota tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, Ramlan Surbakti, menjelaskan, pada tahap kedua ini yang lolos adalah 30 calon anggota KPU, dari 106 calon yang lolos tahap pertama.

Sedang untuk calon anggota Bawaslu, dari 61 nama yang lolos seleksi tahap pertama, pada tahap kedua ini terjaring 18 nama. "Nama-nama yang lolos ini telah melalui tiga tahap penilaian, yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan tes tertulis pengetahuan pemilihan umum," ujar Ramlan Surbakti di gedung Kemendagri, Senin (6/2).

JAKARTA -- Sejumlah nama tenar yang lolos di tahap pertama seleksi calon anggota KPU, tersingkir di tahap kedua. Antara lain mantan Ketua Bawaslu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News