Para Bandit Ini Cukup Sadis, Nyawa Korbannya Bisa Melayang
Jumat, 05 November 2021 – 20:02 WIB
Tersangka telah melakukan pencurian satu set arrester atau penangkal petir di sebuah tower milik PT Komitel yang berada di wilayah Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.
"Akibat perbuatannya tersangka akan kami jerat pasal 365 dan 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Komplotan bandit pelaku pencurian dengan kekerasan ini tak segan melukai korbannya jika melawan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata
- Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget
- Pilkada 2024: Sejumlah Faktor Membuat Elektabilitas Eman-Dena Menguat di Majalengka