Para Bandit Ini Cukup Sadis, Nyawa Korbannya Bisa Melayang

Para Bandit Ini Cukup Sadis, Nyawa Korbannya Bisa Melayang
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menunjukkan barang bukti di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021). (ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka)

Tersangka telah melakukan pencurian satu set arrester atau penangkal petir di sebuah tower milik PT Komitel yang berada di wilayah Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.

"Akibat perbuatannya tersangka akan kami jerat pasal 365 dan 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Komplotan bandit pelaku pencurian dengan kekerasan ini tak segan melukai korbannya jika melawan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News