Para Bandit Ini Cukup Sadis, Nyawa Korbannya Bisa Melayang
Jumat, 05 November 2021 – 20:02 WIB

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menunjukkan barang bukti di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021). (ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka)
Tersangka telah melakukan pencurian satu set arrester atau penangkal petir di sebuah tower milik PT Komitel yang berada di wilayah Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.
"Akibat perbuatannya tersangka akan kami jerat pasal 365 dan 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Komplotan bandit pelaku pencurian dengan kekerasan ini tak segan melukai korbannya jika melawan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- Viral Geng Motor Lakukan Penganiayaan di Bandung, Sahroni: Bubarkan Organisasinya!
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor