Para Bos Bakal Dipindah ke Empat Lapas
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) berniat memindahkan seluruh bandar narkotika yang sudah divonis bersalah ke lembaga pemasyarakatan khusus (lapas).
”Sementara empat lapas dijadikan tempat untuk para bandar,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjen Pas) Kemenkumham Ma’mun kemarin.
Empat lapas yang dimaksud adalah Lapas Kelas III Gunung Sindur (Jawa Barat), Lapas Kelas IIA Lahat (Sumatera Selatan), Lapas Kelas I Batu Nusakambangan (Jawa Tengah), dan Lapas Kelas III Narkotika Kasongan (Kalimantan Tengah).
”Nanti siapa saja bandar (yang dipindahkan) kami tentukan bersama BNN dan Polri,” kata Ma’mun.
Berdasar data milik Ditjen Pas Kemenkumham tidak kurang 54 ribu narapidana (napi) yang terdeteksi sebagai bandar dan pengedar.
Dari jumlah sebanyak itu, Ditjen Pas Kemenkumham bersama BNN dan Polri bakal mengidentifikasi seluruh bandar alias bos pengedar barang haram itu untuk dipindah ke empat lapas tersebut.
Ma’mun tidak menampik data BNN yang menyebutkan sebagian narkotika yang beredar di tanah air dikendalikan dari dalam lapas. Menurut dia, data itu juga menjadi pertimbangan yang dipakai instansinya untuk memindahkan seluruh bandar ke empat lapas.
”Realitanya sekarang yang berbuat para bandar yang mengendalikan,” imbuhnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) berniat memindahkan seluruh bandar narkotika
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap