Para Bupati Dukung Larangan Iklan dan Sponsor Rokok

Para Bupati Dukung Larangan Iklan dan Sponsor Rokok
FGD Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Total. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Klungkung Bali I Nyoman Suwirta menyatakan dukungannya untuk pengaturan kawasan tanpa rokok total yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.

Ini disampaikannya saat menjadi pembicara “Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Total” di Hotel Lumire, Jakarta.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Indonesia Institute for Social Development (IISD) yang bertujuan untuk menyikapi kebijakan peraturan itu di tingkat daerah dan nasional.

"Kami selaku pemerintah daerah sangat setuju dan sangat mendukung PP nomor 109 tahun 2012 terkait dengan pengamanan bahan megandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan pengaturan iklannya serta mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kami juga berusaha untuk melakukan sosialisasi secara terus menerus serta mengedukasi masyarakat untuk menerapkan KTR di Kabupaten Klungkung," ujar Bupati Suwirta.

Hal tersebut, ujarnya, dilakukan untuk mendukung UU Kesehatan nomor. 36 tahun 2009 dalam mewujudkan kesejahteraan kesehatan masyarakat.

"Saya juga mengucapkan terima kasih telah dipercaya untuk menjadi pembicara dalam acara diskusi Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dan Penerapan KTR Total. Hal demikian disebabkan Kabupaten Klungkung telah menjadi Kabupaten dengan tingkat kepatuhan penerapan KTR tertinggi se-Bali”, tambah Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta menjelaskan dalam menerapkan KTR di Kabupaten Klungkung memerlukan strategi tertentu.

Selama ini, dia melakukan strategi persuasif dengan masyarakat Kabupaten Klungkung.

Upaya mewujudkan kawasan tanpa rokok bagi anak dan generasi muda dibutuhkan campur tangan kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News