Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal
jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar aksi damai di Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (30/9).
AASB dalam aksinya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formal.
MK rencananya akan menggelar sidang putusan judicial review (JR) Undang-Undang (UU) Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10)
"MK sebelumnya menolak UU Cipta Kerja karena dinilai inkonstitusional bersyarat. Sekarang, mudah-mudahan MK menyatakan inkonstitusional permanen," ujar salah seorang perwakilan AASB yang merupakan Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman.
Perwakilan sejumlah aliansi serikat buruh dan pekerja berharap sembilan hakim MK memutuskan gugatan terhadap UU Cipta Kerja secara adil dan mengedepankan kepentingan masa depan bangsa.
"Jika 9 hakim MK tidak memutuskan membela rakyat jangan menyalahkan jika rakyat marah dan menuntut pertanggung jawaban hakim-hakim MK," tegas Sunarti dari SBSI 92.
Para perwakilan buruh dan serikat pekerja berjanji akan mengawal sidang MK yang akan memutuskan gugatan terhadap UU Cipta Kerja.
Jika judicial review ditolak, buruh akan terus melanjutkan perjuangan sampai undang-undang tersebut dicabut.
Para buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh berharap MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formal.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi