Para Buruh Terbitkan Resolusi Maja, Tuntut Pemerintah Cabut 3 UU Penting
"Ini juga bersesuaian dengan UU Omnibus Law Kesehatan yang baru saja disahkan dengan tidak mencantumkan anggaran wajib untuk kesehatan masyarakat yang sebelumnya dianggarkan dalam APBN/APBD."
"Dengan begitu maka pelayanan kesehatan untuk masyarakat bisa anjlok," ucapnya.
Karena itu dalam aksinya, para buruh nantinya menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja, UU Kesehatan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Resolusi Maja menyerukan kepada seluruh pimpinan organisasi buruh untuk memobilisasi anggota, massa kaum buruh dan rakyat pada 10 Agustus mendatang.
Djoko Heriyono yang didapuk membacakan Deklarasi Maja juga mengatakan bahwa yang diperlukan rakyat adalah jaminan sosial semesta sepanjang hayat.
Yaitu, sejak seseorang dilahirkan hingga meninggal dunia, bukan malah makin memunculkan ketidakpastian.
Dia menilai keberadaan UU Cipta Kerja, UU Penguatan Sektor Keuangan dan UU Kesehatan justru terkesan makin menjauhkan rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial yang melingkupi kepastian kerja, kepastian pendapatan dan kepastian jaminan sosial.
Hadir juga dalam pertemuan antara lain Ketua Umum FSP-KEP Dedi Sudarajat, Ketua Umum SBSI ’92 Sunarti, Presiden PPMI Daeng Wahidin, Sekjen GSBI Emelia Yanti Siahaan, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Andi Mulyadi dari FSP-LEM dan Abdul Halim FSP-MI. (gir/jpnn)
Sejumlah pimpinan organisasi buruh melahirkan resolusi Maja, tuntut pemerintah mencabut tiga undang-undang penting.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Buruh Tolak Aturan Turunan UU Kesehatan, Khawatir Bakal Matikan IHT
- GAPMMI Minta Pemerintah Tunda Penerapan UU Kesehatan
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro