Para Cagub Harus Pahami Konflik Tanah
Senin, 07 Januari 2013 – 09:40 WIB
JAKARTA - Provinsi Sumut adalah salah satu titik konflik agraria di Sumatera yang paling banyak muncul. Pascareformasi 1998 hingga saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut bersama tim penyelesaian merilis sudah terjadi sekitar 554 konflik tanah di Sumut. "Sehingga ketika nantinya terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Sumut, bisa memperjuangkan secara sungguh-sungguh upaya penyelesaikan konflik tanah ini sebagai prioritas dengan prinsip pemulihan hak-hak rakyat yang sebagian besar menjadi korban konflik," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN di Jakarta, kemarin (6/1).
Dari jumlah tersebut, 97 persen atau 537 kasus diantaranya adalah konflik tanah antara masyarakat pemilik tanah ulayat dengan pihak perkebunan.
Baca Juga:
Karenanya, Deputi Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengingatkan seluruh cagub dan cawagub Sumut harus bisa memahami persoalan konflik tanah secara mendalam.
Baca Juga:
JAKARTA - Provinsi Sumut adalah salah satu titik konflik agraria di Sumatera yang paling banyak muncul. Pascareformasi 1998 hingga saat ini, Badan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Said: Semoga Terlaksana Sebelum PDIP Melaksanakan Kongres
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin