Para Dokter Ancam Mogok
Senin, 03 September 2012 – 13:20 WIB
"Kami sepakat tentukan skenario kedua Rp22.201. Kami sudah perhitungkan semuanya untuk keperluan dan komponen-komponennya. Dari jumlah itu sudah mencangkup biaya obat, RS (Rumah Sakit), dokter, rawat inap, ICU, ICCU, akomodis dan penyesuaian lainnya. Ini sudah mencover seluruh provider. Layanan ini jauh lebih baik dari yang sekarang ini," paparnya.
Terkait penerima bantuan, Agung memaparkan, yang berhak adalah fakir miskin dan penduduk tidak mampu dengan kriteria, cara pendataan dan penetapan mengacu pada ketentuan berlaku dari UU Nomor 13 tahun 2011 tentangan penanganan fakir miskin. Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan presentase dari upah atau jumlah nominal tertentu. (wan/ken)
JAKARTA - Polemik tak henti-hetinya muncul menjelang pemberlakuan BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) 2014 nanti. Kali ini, Ikatan Dokter
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama