Para Dokter Curhat pada DPRD, Minta Perlindungan untuk Tenaga Kesehatan
Apabila yang diketahui positif atau terindikasi positif harus mendapat waktu untuk istirahat.
Dengan screening tersebut, diharapkan akan ketahuan, sehingga hanya yang sehat memberikan pelayanan.
Menurutnya, Covid-19 ini penyakit baru yang sulit diprediksi karena jenis virus yang masih baru, apalagi penyebarannya sangat mudah meski sudah menggunakan alat pelindung diri sekalipun.
Tak kalah penting, bagaimana agar para nakes ini terlindungi dari stigma yang berkembang.
Sebab, banyak kasus penolakan dari warga baik perawatan atau dalam proses pemulasaraan jenazah.
“Kemudian insentif. Sebaiknya semua tenaga kesehatan, pemerintah maupun non pemerintah yang memberikan pelayanan Covid-19 dapat insentif dari pemerintah. Syukur-syukur dapat penghargaan atau asuransi. Itu untuk semua tenaga kesehatan di level manapun, mulai dari yang di rumah sakit primer sampai rumah sakit rujukan tipe A,” kata Sutrisno.
Dari data, saat ini insentif belum diterima oleh para dokter dan perawat dari kewajiban Kementerian Kesehatan Republik Indonesia karena berbagai permasalahan.
Di sisi lain, Dinkes Jatim baru menyetor data 10 hari lalu.
Jajaran dokter yang tergabung dalam IDI Jatim mengungkapkan masalah yang dihadapi tenaga kesehatan selama pandemi covid-19.
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
- Ikhtiar Puguh Wiji Pamungkas Makin Dekat dengan Masyarakat Malang Raya
- Seleksi CPNS 2024: Kejaksaan Buka Lowongan 389 Tenaga Kesehatan, Buruan Daftar!
- Mendes Abdul Halim Datangi KPK, Mengaku Diperiksa Sebagai Saksi