Para Dokter, Simak Pengumuman Penting dari KPK Ini
jpnn.com - JAKARTA -- Dokter kini tak bisa lagi menerima fasilitas transportasi, akomodasi maupun lainnya dari perusahaan farmasi. Hal ini mencegah terjadinya gratifikasi dan conflict of interest.
Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, perusahaan farmasi itu biasanya memberikan sponsorship berupa biaya perjalanan dan akomodasi untuk hadir ke acara seminar. Pemberian itu ditujukan untuk individu dokter. Menurut dia, sulit dibedakan pemberian pamrih dan tanpa pamrih.
Karenanya, KPK mengkhawatirkan pemberian itu secara Undang-undang tergolong sebagai bentuk gratifikasi. Pahala menegaskan, pemberian seperti itu harus dilaporkan kepada KPK. Nantinya, KPK akan menilai dan memutuskan apakah itu masuk gratifikasi atau tidak.
"Pemberian perusahan farmasi langsung ke individu dokter kemungkinan masuk gratifikasi sehingga harus dilaporkan," kata Pahala usai pertemuan Gabungan Perusahaan Farmasi, Kementerian Kesehatan, dan Ikatan Dokter Indonesia yang difasilitasi KPK, Selasa (2/2).
Pahala menjelaskan, untuk dokter berstatus pegawai negeri sipil, maka perusahaan yang akan memberikan sponsorship harus melalui rumah sakit dalam bentuk penawaran.
Nantinya, pihak rumah sakit memberikan jawaban kepada perusahaan farmasi apakah akan mengirim dokter tertentu untuk mengikuti seminar tersebut.
Begitu juga dokter swasta yang pagi di RS pemerintah, sore di RS swasta atau swasta murni maupun praktek sendiri jika diberikan penawaran sponsorship untuk seminar harus melalui IDI, maupun perhimpunan dokter spesialis. "Nanti mereka yang menentukan siapa yang berangkat dan teknisnya," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk pengaturan lebih detail akan diterbitkan oleh Kemenkes. "Begitu ada mekanisme langsung berlaku. Sehingga harapannya tidak ada lagi gratifikasi dan conflict of interest dapat dihindarkan," paparnya.
Irjen Kemenkes Purwadi mengatakan, ke depan jajaran Kemenkes, dokter maupun dokter gigi akan lebih bersih menjalani profesi sebagai tenaga kesehatan.
JAKARTA -- Dokter kini tak bisa lagi menerima fasilitas transportasi, akomodasi maupun lainnya dari perusahaan farmasi. Hal ini mencegah terjadinya
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!