Para Hakim Harus Belajar dari Kasus Yamanie
Rabu, 12 Desember 2012 – 11:47 WIB
JAKARTA -- Perbuatan Hakim Agung Ahmad Yamanie kembali mencoreng wajah korps pengadil. Apalagi dia merupakan hakim agung pertama yang dipecat. Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan vonis pemecatan Yamanie ini merupakan sebuah pembelajaran bagi hakim-hakim lain.
Menurutnya hal itu menegaskan bahwa era sekarang kondisi peradilan di Indonesia sudah berbeda, dimana sebagai seorang hakim tidak lagi untouchable, tanpa pengawasan ataupun tanpa ancaman sanksi.
Baca Juga:
Menurutnya saat ini seorang hakim akan selalu diikat dengan kode etik. Bahkan, ada lembaga yang mengawasi yaitu Komisi Yudisial dan ada forum yang mengadili yaitu Majelis Kehormatan Hakim. "Oleh karenanya belajar dari kasus Yamanie ini para hakim harus semakin hati-hati dan mawas diri dalam menjalankan tugasnya," kata Aboebakar Rabu (12/12).
Ia mengatakan putusan ini juga membuktikan KY tidak lagi menjadi macan kertas. "Saya kira ini adalah dampak positif dari penguatan KY yang kita lakukan dengan revisi UU Nomor 22 tahun 2004 tentang KY pada tahun kemarin," katanya.
JAKARTA -- Perbuatan Hakim Agung Ahmad Yamanie kembali mencoreng wajah korps pengadil. Apalagi dia merupakan hakim agung pertama yang dipecat. Anggota
BERITA TERKAIT
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?