Para Hakim Harus Belajar dari Kasus Yamanie
Rabu, 12 Desember 2012 – 11:47 WIB
JAKARTA -- Perbuatan Hakim Agung Ahmad Yamanie kembali mencoreng wajah korps pengadil. Apalagi dia merupakan hakim agung pertama yang dipecat. Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mengatakan vonis pemecatan Yamanie ini merupakan sebuah pembelajaran bagi hakim-hakim lain.
Menurutnya hal itu menegaskan bahwa era sekarang kondisi peradilan di Indonesia sudah berbeda, dimana sebagai seorang hakim tidak lagi untouchable, tanpa pengawasan ataupun tanpa ancaman sanksi.
Baca Juga:
Menurutnya saat ini seorang hakim akan selalu diikat dengan kode etik. Bahkan, ada lembaga yang mengawasi yaitu Komisi Yudisial dan ada forum yang mengadili yaitu Majelis Kehormatan Hakim. "Oleh karenanya belajar dari kasus Yamanie ini para hakim harus semakin hati-hati dan mawas diri dalam menjalankan tugasnya," kata Aboebakar Rabu (12/12).
Ia mengatakan putusan ini juga membuktikan KY tidak lagi menjadi macan kertas. "Saya kira ini adalah dampak positif dari penguatan KY yang kita lakukan dengan revisi UU Nomor 22 tahun 2004 tentang KY pada tahun kemarin," katanya.
JAKARTA -- Perbuatan Hakim Agung Ahmad Yamanie kembali mencoreng wajah korps pengadil. Apalagi dia merupakan hakim agung pertama yang dipecat. Anggota
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya