Para Hakim Harus Belajar dari Kasus Yamanie
Rabu, 12 Desember 2012 – 11:47 WIB

Para Hakim Harus Belajar dari Kasus Yamanie
Ditambahkannya, Yamanie telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tentang kode etik dan perilaku hakim. "Atas tindakan tersebut, majelis kehormatan menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian dengan tidak hormat," katanya.
Yamanie dianggap bersalah karena memalsukan putusan peninjauan kembali (PK) kasus Hanky Gunawan, terpidana kasus narkotik. Yamanie merupakan salah seorang anggota majelis pemeriksa perkara PK kasus Hanky Gunawan, pemilik pabrik narkoba dan pengedar narkoba jenis ekstasi di Surabaya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Perbuatan Hakim Agung Ahmad Yamanie kembali mencoreng wajah korps pengadil. Apalagi dia merupakan hakim agung pertama yang dipecat. Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IKA PMII Tancap Gas Setelah Terima SK dari Menteri Supratman
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS