Para Hakim Perlu Ditatar soal Bahaya Narkoba
Jumat, 05 Oktober 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang membebaskan produsen narkoba, Hengky Gunawan dari hukuman mati. Menurut Aboebakar, putusan PK itu akan mengundang kecurigaan masyarakat yang sudah terlanjut mengapresiasi putusan majelis kasasi yang menjatuhkan hukuman mati atas Hengky.
"Saya hormati keputusan hukum yang dikeluarkan oleh MA soal pembatalan hukum mati produsen narkoba, dan sepertinya memang sudah final, karena ini adalah putusan PK. Namun saya sangat menyayangkan putusan majelis PK tersebut, ini menyelisihi rasa keadilan masyarakat," kata Aboebakar, Jumat (5/10).
Abu -sapaan Aboebakar- menilai putusan PK itu akan berdampak serius pada generasi muda Indonesia. Sebab, tegasnya, produsen adalah pangkal dari distribusi narkoba.
"Seharusnya kan diberantas dari sini. Bukankah produsen seharusnya lebih bertanggung jawab dari pada sekedar pengecer dan bandar?" ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang membebaskan produsen narkoba,
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?