Para Hakim Perlu Ditatar soal Bahaya Narkoba
Jumat, 05 Oktober 2012 – 21:01 WIB
Lebih lanjut Abu mengatakan, para hakim agung yang memutus Hengky dalam PK telah mengabaikan jumlah korban narboba yang mencapat 3,8 juta pecandu, serta puluhan juta orang yang berpotensi menjadi korban. "Sepertinya persoalan narkoba masih dianggap sebagai persoalan yang sepele, padahal bangsa ini kan sudah darurat narkoba," kata Ketua DPP PKS itu.
Karenanya Abu menyarankan Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan sosialisasi kepada para hakim agar dapat memahami bahaya narkoba. "Termasuk untuk para hakim agung, sehingga setiap putusan yang diberikan berkaitan dengan narkoba telah mendapatkan pertimbangan yang matang. Utamanya untuk memberikan perlindungan hukum untuk masyarakat yang menjadi potential victim," pungkasnya.
Seperti diketahui, Hengky Gunawan ditangkap 23 Mei 2006 di Surabaya karena diduga memroduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Hengky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memerberat hukuman menjadi 18 tahun penjara.
Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), dan mengubahnya menjadi hukuman 15 tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang membebaskan produsen narkoba,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini