Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru

Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
Honorer peserta seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: ANTARA /Nova Wahyudi

jpnn.com - PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memastikan menghentikan merekrut pegawai non-ASN atau honorer baru sebagai upaya menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan Kementerian PAN-RB untuk tidak merekrut atau menambah tenaga kegiatan atau honorer baru sejak 2025 dan seterusnya.

"Menurutnya hal ini akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan," katanya di Pekalongan, Sabtu (4/1).

Terkait dengan adanya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara maka Pemerintah Kota Pekalongan melarang kepala perangkat daerah merekrut atau menambah tenaga kegiatan baru sejak 2025 dan seterusnya hingga ada informasi selanjutnya tentang diperbolehkannya merekrut kembali serta memberhentikan tenaga kegiatan yang sudah berusia 58 tahun.

Afzan mengatakan penghapusan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65 yang menyebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.

Bagi Perangkat Daerah yang tidak mengabaikan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga kegiatan, serta memperpanjang tenaga kegiatan yang berusia 58 tahun akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Selain itu, hal itu akan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," ujarnya.

Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai UU ASN, mulai 2025 sudah tidak ada lagi pegawai di instansi pemerintah berstatus honorer, tenaga kontrak, atau sebutan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News