Para Honorer Teknis Ini Pasti Senang, Berikut Hak PPPK di UU 20/2023

Muhlis juga menyampaikan ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan seleksi PPPK dengan transparan dan akuntabel.
“Saya yakin proses penyelenggaraan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak mudah dan menemui hambatan-hambatan tertentu. Namun, BKPSDM Barito Utara telah berhasil melampauinya dan kini sudah terpilih PPPK yang dinilai terbaik di bidangnya masing-masing,” ujar Muhlis.
Hak PPPK di UU Nomor 20 Tahun 2023
Bab VI UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang hak dan kewajiban ASN. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur penghasilan dan tunjangan PPPK setara dengan PNS, honorer teknis ini pasti senang.
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun