Para Honorer Teknis Ini Pasti Senang, Berikut Hak PPPK di UU 20/2023

Para Honorer Teknis Ini Pasti Senang, Berikut Hak PPPK di UU 20/2023
Puluhan honorer teknis resmi jadi PPPK di saat sudah ada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

c. tunjangan dan fasilitas;

d. jaminan sosial;

e. lingkungan kerja;

f. pengembangan diri; dan

g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur penghasilan dan tunjangan PPPK setara dengan PNS, honorer teknis ini pasti senang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News