Para Honorer Teknis Ini Pasti Senang, Berikut Hak PPPK di UU 20/2023

Para Honorer Teknis Ini Pasti Senang, Berikut Hak PPPK di UU 20/2023
Puluhan honorer teknis resmi jadi PPPK di saat sudah ada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau

b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur penghasilan dan tunjangan PPPK setara dengan PNS, honorer teknis ini pasti senang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News