Para Istri Cantik Terjerat Korupsi Bersama Suami: Neneng, Suzanna, Evi, Lucianty, Lily
jpnn.com, JAKARTA - Total sudah ada tujuh pasangan suami istri (pasutri) yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM) dan Lily Martiani Maddari (LMM).
Setelah diperiksa 1x24 jam, mereka ditetapkan sebagai tersangka peenerima suap Rp 1,26 miliar dari Joni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS).
Hasil pemeriksaan awal KPK, Ridwan dan Lily bersama dengan bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu Rico Diansari diduga menerima tunjangan hari raya (THR) haram dari Joni.
Uang itu merupakan bagian fee proyek Rp 4,7 miliar atau 10 persen dari dua proyek peningkatan jalan (hotmix) senilai Rp 47 miliar yang dikerjakan PT SMS di Rejang Lebong, Bengkulu tahun ini.
Tertangkapnya Ridwan-Lily menambah rentetan panjang pasutri di pusaran kasus korupsi. Sebelumnya, KPK pernah menyeret 6 pasutri.
Di antara itu, pasangan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti paling menyita perhatian publik.
Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, 2015.
Total sudah ada tujuh pasangan suami istri (pasutri) yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!