Para Istri Cantik Terjerat Korupsi Bersama Suami: Neneng, Suzanna, Evi, Lucianty, Lily
jpnn.com, JAKARTA - Total sudah ada tujuh pasangan suami istri (pasutri) yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (RM) dan Lily Martiani Maddari (LMM).
Setelah diperiksa 1x24 jam, mereka ditetapkan sebagai tersangka peenerima suap Rp 1,26 miliar dari Joni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS).
Hasil pemeriksaan awal KPK, Ridwan dan Lily bersama dengan bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu Rico Diansari diduga menerima tunjangan hari raya (THR) haram dari Joni.
Uang itu merupakan bagian fee proyek Rp 4,7 miliar atau 10 persen dari dua proyek peningkatan jalan (hotmix) senilai Rp 47 miliar yang dikerjakan PT SMS di Rejang Lebong, Bengkulu tahun ini.
Tertangkapnya Ridwan-Lily menambah rentetan panjang pasutri di pusaran kasus korupsi. Sebelumnya, KPK pernah menyeret 6 pasutri.
Di antara itu, pasangan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti paling menyita perhatian publik.
Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, 2015.
Total sudah ada tujuh pasangan suami istri (pasutri) yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Ini Alasan Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas
- Cari Kelinci
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- 4 Terdakwa Korupsi PON Papua Disidang, Nama Calon Bupati Jayapura Disebut
- Saksi Sebut Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Dikerjakan PT HJM dan HP
- Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung